Jakarta, 30 November 2022
Menjadi musisi yang mewarnai blantika musik Indonesia dengan karyanya dan hingga saat ini masih didengar, juga dinyanyikan kebanyakan orang, salah satu hal yang biasanya belum disiapkan oleh para musisi adalah proteksi jika terjadi musibah yang mereka alami selama masa kerjanya.
Melalui AMI Peduli salah satu program Pengurus AMI 2022 – 2025 yang bekerjasama dengan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan BPJS KETENAGAKERJAAN (BPJS TK). Didukung oleh Bank BRI program ini bermaksud mengajak para musisi senior untuk mendapatkan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui skema khusus yang selaras dengan Gerakan M20. M20 (Music 20) sebuah ´side event’ dari forum G20 berupa sebuah gerakan dari para musisi dari 16 negara dalam rangka membantu misi misi Presidensi Indonesia pada forum G20 tersebut diatas, yang mendambakan kehidupan masyarakat dunia yang lebih baik dan berkelanjutan. M20 menghasilkan sebuah komunike dengan salah satu butirnya adalah memberikan akses yang adil dan terjangkau ke obat dan perawatan penyelamat jiwa dalam keadaan darurat kesehatan global.
Banyak faktor yang melatarbelakangi inisiatif ini. Namun faktor yang paling utama adalah keinginan AMI untuk memberikan penghargaan kepada para musisi senior yang telah berjasa membangun, melestarikan memajukan musik Indonesia, selama karir mereka. Dan sekaligus menginspirasi musisi muda merintis karier yang berkeamanan bekerja, selagi masih muda.
“Musik Indonesia adalah anugerah Tuhan YME, AMI AWARDS merupakan bentuk komitmen Yayasan Anugerah Musik Indonesia yang telah terjaga selama kurun waktu 25 tahun terakhir, untuk menghadirkan apresiasi kepada insan musik Tanah Air terhadap karya yang telah mereka buat, dan juga memberikan dampak positif bagi perkembangan industri musik di Indonesia. Selain memberikan apresiasi ke Industrinya, AMI juga ingin menjangkau para senior musik Indonesia yang sudah berjasa dan masih peduli terhadap perkembangan industri musik. Sebagai bentuk apresiasi kepada mereka, Yayasan AMI bekerjasama dengan FESMI, BPJS Ketenagakerjaan dan didukung oleh Bank BRI melaksanakan Program yang dinamakan AMI Peduli“. (Candra Darusman – Ketua Umum Yayasan AMI)
Penjelasan tentang JKK dan JKM:
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja
Jaminan Kematian (JKM) diperuntukan bagi ahli waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja. JKM diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian dan santunan berkala serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dan iuran Peserta telah memenuhi masa iur minimal 3 tahun.